Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan

Authors

  • Rahmat Budiyanto Hiola Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia
  • Mutia Cherawaty Thalib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia
  • Sri Nanang Meiske Kamba Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.335

Keywords:

Perkawinan, Pembatalan, Salah sangka

Abstract

Suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab, terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, pelanggaran terhadap materi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi uu no 16 tahun 2019 tentang pembatalan perkawinan akibat salah sangka yang terdapat unsur penipuan mengenai diri pasangan. Metode penelitian ang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum pustaka atau data sekunder. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan adalah aturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dalam perkawinan dan menghindari terjadinya penipuan dalam proses pernikahan. Dengan implementasi yang tepat, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dalam perkawinan serta meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga di Indonesia

Downloads

Published

2023-05-16

How to Cite

Budiyanto Hiola, R., Cherawaty Thalib, M. ., & Meiske Kamba, S. N. . (2023). Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1185–1192. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.335