Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik

Authors

  • Topik Hidayat Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Jeffry A. Ch. Likadja Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Petrus E. Derozari Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.323

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Perdagangan Elektronik, Konsumen.

Abstract

Era revolusi industri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang khususnya dalam bidang perdagangan, telah memudahkan konsumen untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa harus keluar rumah cukup hanya melalui e-commerce. Seiring dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat berbanding lurus dengan munculnya problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Kasus kebocoran data Tokopedia yang terjadi pada tahun 2020 adalah salah satunya. Permasalahan yang dibahas yaitu mengenai ketentuan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia, perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen pada Tokopedia, dan pertanggungjawaban Tokopedia terhadap kebocoran data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul tesis ini. Serta menggunakan studi lapangan (field research), yaitu dengan bertanya kepada narasumber yang berhubungan dengan judul tesis ini.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai data pribadi di Indonesia belum mampu mengakomodasi dengan baik karena masih bersifat parsial dan sektoral. Perlindungan hukum yang Tokopedia lakukan terhadap kebocoran data pribadi konsumen sudah baik melalui pemberitahuan lewat email tiap konsumen bahwa terjadi kebocoran data pada database Tokopedia dan Pihak Tokopedia mewajibkan kepada pengguna untuk mengganti password secara berkala. Pertanggungjawaban Tokopedia terhadap kebocoran data pribadi konsumen dapat terlihat dari siap dan patuhnya Tokopedia dalam menghadapi gugatan dengan nomor 235/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. yang diajukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia.

Downloads

Published

2023-05-09

How to Cite

Hidayat, T., A. Ch. Likadja, J. ., & E. Derozari, P. . (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1087–1103. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.323