Peran Regulasi Hukum dan Lembaga Internasional dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Authors

  • Mohammad Aris Kurniawan Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.269

Keywords:

WHO, Pandemi Coronavirus, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Karantina Massal

Abstract

Pandemi coronavirus (SARS-CoV-2) saat ini sedang menyebar di seluruh dunia. Krisis yang terjadi kemudian memiliki sifat multidimensi, yang memengaruhi semua lapisan masyarakat. Langkah-langkah yang diadopsi oleh otoritas domestik mencakup spektrum pembatasan yang luas: mulai dari peringatan umum hingga karantina wajib dan isolasi individu, hingga larangan bepergian dan penutupan kota, dan dalam beberapa kasus, penutupan negara. Banyak pemerintah telah mendeklarasikan keadaan darurat, dengan demikian mengasumsikan kekuatan luar biasa. Krisis yang mengerikan ini mengarah pada beberapa pertanyaan penting: Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional publik? Sudahkah mereka dipatuhi? Peran apa, jika ada, yang dimainkan hukum internasional, melalui lembaganya, sejauh ini?. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebuah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah lembaga internasional dengan mandat inti dalam masalah kesehatan global. Selain itu, Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) adalah instrumen yang mengikat secara hukum utama yang menetapkan aturan untuk penyebaran penyakit lintas batas. Terhadap latar belakang ini, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, jurnal ini memberikan tinjauan umum tentang IHR sehubungan dengan masalah dan perselisihan saat ini. Jurnal ini kemudian mengevaluasi isu-isu dan perselisihan tersebut di bawah rezim hukum internasional lainnya, seperti hak asasi manusia dan hukum perdamaian dan keamanan. Terakhir, makalah ini menawarkan kesimpulan dengan cara menjawab pertanyaan penelitian.

References

Abdi, Muhammad Nur. (2020). Krisis Ekonomi Global dari Dampak Penyebaran Virus Corona (Covid-19). AkMen Jurnal Ilmiah, 17(1), 90–98.

Aginam, Obijiofor. (2014). Mission (im) possible? Who as a ‘norm entrepreneur’in global governance. Oxford University Press.

Clift, Charles. (2014). What’s the World Health Organization For. London Chatham House.

Fidler, David P. (2005). From international sanitary conventions to global health security: the new International Health Regulations. Chinese Journal of International Law, 4(2), 325–392.

Goodman, Neville M. (1952). International Health Organizations and their Work. In International Health Organizations and their Work. J. & A. Churchill Ltd.

Gostin, Lawrence O., & Berkman, Benjamin E. (2007). Pandemic influenza: ethics, law, and the public’s health. Admin. L. Rev., 59, 121.

Gostin, Lawrence O., Sridhar, Devi, & Hougendobler, Daniel. (2015). The normative authority of the World Health Organization. Public Health, 129(7), 854–863. https://doi.org/10.1016/j.puhe.2015.05.002.

Lee, Kelley. (2008). The World Health Organization (WHO). Routledge.

Negri, Stefania. (2018). Communicable Disease Control. In Research handbook on global health law (pp. 265–302). Edward Elgar Publishing.

Smith, Rhona K. M., Asplund, Knut D., & Marzuki, Suparman. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Subchi, Imam. (2021). Pandemi, Suatu" Keharusan" dalam Sejarah Manusia. Rajawali Pers.

Triandini, VIirza Nanda. (2022). Peranan World Health Organization (WHO) dalam Menghadapi Coronavirus Disease 19 Berdasarkan International Health Regulations 2005. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Wilder-Smith, Annelies, & Freedman, David O. (2020). Isolation, quarantine, social distancing and community containment: pivotal role for old-style public health measures in the novel coronavirus (2019-nCoV) outbreak. Journal of Travel Medicine, 1–4. https://doi.org/10.1093/jtm/taaa020.

World Health Organization. (2011). Strengthening response to pandemics and other public-health emergencies: report of the review committee on the functioning of the International Health Regulations (2005) and on pandemic influenza (H1N1) 2009. World Health Organization.

Downloads

Published

2023-02-23

How to Cite

Aris Kurniawan, M. (2023). Peran Regulasi Hukum dan Lembaga Internasional dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 726–737. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.269