Kepastian Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Berkaitan Pelaksanaan Investasi Perkebunan dalam Rangka Pemanfaatan Hutan

Authors

  • Reffy Prayoga Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.266

Keywords:

Hak Guna Usaha, Investasi, Konservasi Hutan

Abstract

Tujuan Penulis menganalisis mengenai Hak Guna Usaha yang mana banyaknya ketentuan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini menjadikan perseteruan norma, juga terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut dilaksanakan secara tertutp sehingga tidak adanya keterbukaan bagi publik, dan jangka waktu yang diberikan untuk pemberian Hak Guna Usaha ini cenderung bersifat ekspoitasi melebihi pada masa penjajahan sehingga tidak terlaksananya Pasal 33 Amandemen UUD 1945. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum, serta unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan objek penelitian. Dari hasil studi yang diperoleh terkait pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha bagi perseroan terbatar penanaman modal asing ini ditemukan terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut tidak adanya pembukaan data bagi publik, pemberian jangka waktu yang sangat panjang sehingga mengekspoitasi, pembukaan lahan dari hutan dilakukan secara ilegal yaitu dengan cara pembakaran hutan, dan terlalu banyak unsur kepentingan negara sehingga banyaknya aturan yang mengatur terkait pemberian Hak Guna Usaha tersebut dan memicu adanya unsur Kolusi Korupsi Nepotisme dalam pelaksaan pemberian Hak Guna Usaha tersebut.

References

Arief, Sidharta. (2007). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Chandra, Syarifuddin. (2005). Sertipikat kepemilikan hak atas tanah: persyaratan permohonan di kantor pertanahan. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Chomzah, Ali Achmad. (2004). Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia, Jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Dalimunthe, Chadidjah. (2000). Pelaksanaan landreform di indonesia dan permasalahannya. Medan: Fakultas Hukum USU Pres.

Fauzi, Noer. (1999). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria. Jakarta: KPA.

Gautama, Sudargo. (1990). Tafsiran undang-undang pokok agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. (1997). Tentang Wewenang. Yuridika, 7, 5–6.

Hartanto, J. Andy, & Thamrin, Husni. (2014). Hukum pertanahan: Karakteristik jual beli tanah yang belum terdaftar hak atas tanahnya. LaksBang Justitia.

Hidjaz, M. Kamal. (2010). Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.

Huijbers, Theo. (1993). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Ika, Marzuki Usman Singgih Riphat Syahrir. (1997). Pengetahuan dasar pasar modal. Jakarta: Jurnal Keuangan dan Moneter.

Kairupan, David. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lotulung, Paulus Effendie. (1994). Himpunan Makalah Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Manulang, Fernando M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa.

Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Radbruch, Gustav. (2010). Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara. Jakarta: Komisi Yudisial.

Rakhmawati, N. Rosyidah. (2003). Hukum penanaman modal di Indonesia dalam menghadapi era global. Bayumedia Pub.

Rato, Dominikus. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Ridwan, H. R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Salim, H. S., & Sutrisno, Budi. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Soerjono, Soekanto. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers.

Suardi. (2005). Hukum Agraria. Jakarta: IBLAM.

Sunindhia, Y. W., & Widiyanti, Ninik. (1988). Pembaharuan hukum agraria: beberapa pemikiran. Jakarta: Bina Aksara.

Downloads

Published

2023-02-23

How to Cite

Prayoga, R. (2023). Kepastian Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Berkaitan Pelaksanaan Investasi Perkebunan dalam Rangka Pemanfaatan Hutan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 658–668. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.266