Kepastian Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Berkaitan Pelaksanaan Investasi Perkebunan dalam Rangka Pemanfaatan Hutan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.266Keywords:
Hak Guna Usaha, Investasi, Konservasi HutanAbstract
Tujuan Penulis menganalisis mengenai Hak Guna Usaha yang mana banyaknya ketentuan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini menjadikan perseteruan norma, juga terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut dilaksanakan secara tertutp sehingga tidak adanya keterbukaan bagi publik, dan jangka waktu yang diberikan untuk pemberian Hak Guna Usaha ini cenderung bersifat ekspoitasi melebihi pada masa penjajahan sehingga tidak terlaksananya Pasal 33 Amandemen UUD 1945. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum, serta unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan objek penelitian. Dari hasil studi yang diperoleh terkait pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha bagi perseroan terbatar penanaman modal asing ini ditemukan terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut tidak adanya pembukaan data bagi publik, pemberian jangka waktu yang sangat panjang sehingga mengekspoitasi, pembukaan lahan dari hutan dilakukan secara ilegal yaitu dengan cara pembakaran hutan, dan terlalu banyak unsur kepentingan negara sehingga banyaknya aturan yang mengatur terkait pemberian Hak Guna Usaha tersebut dan memicu adanya unsur Kolusi Korupsi Nepotisme dalam pelaksaan pemberian Hak Guna Usaha tersebut.
References
Arief, Sidharta. (2007). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Chandra, Syarifuddin. (2005). Sertipikat kepemilikan hak atas tanah: persyaratan permohonan di kantor pertanahan. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Chomzah, Ali Achmad. (2004). Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia, Jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Dalimunthe, Chadidjah. (2000). Pelaksanaan landreform di indonesia dan permasalahannya. Medan: Fakultas Hukum USU Pres.
Fauzi, Noer. (1999). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria. Jakarta: KPA.
Gautama, Sudargo. (1990). Tafsiran undang-undang pokok agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, Philipus M. (1997). Tentang Wewenang. Yuridika, 7, 5–6.
Hartanto, J. Andy, & Thamrin, Husni. (2014). Hukum pertanahan: Karakteristik jual beli tanah yang belum terdaftar hak atas tanahnya. LaksBang Justitia.
Hidjaz, M. Kamal. (2010). Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.
Huijbers, Theo. (1993). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Ika, Marzuki Usman Singgih Riphat Syahrir. (1997). Pengetahuan dasar pasar modal. Jakarta: Jurnal Keuangan dan Moneter.
Kairupan, David. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lotulung, Paulus Effendie. (1994). Himpunan Makalah Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Manulang, Fernando M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa.
Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Radbruch, Gustav. (2010). Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara. Jakarta: Komisi Yudisial.
Rakhmawati, N. Rosyidah. (2003). Hukum penanaman modal di Indonesia dalam menghadapi era global. Bayumedia Pub.
Rato, Dominikus. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Ridwan, H. R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Salim, H. S., & Sutrisno, Budi. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Soerjono, Soekanto. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers.
Suardi. (2005). Hukum Agraria. Jakarta: IBLAM.
Sunindhia, Y. W., & Widiyanti, Ninik. (1988). Pembaharuan hukum agraria: beberapa pemikiran. Jakarta: Bina Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Reffy Prayoga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.