Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Keseimbangan Pembangunan Perkotaan Kabupaten Sragen
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.244Keywords:
Perencanaan, Pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH).Abstract
Seiring dengan perkembangan jaman yang mengharuskan pembangunan dalam berbagai sektor, maka menimbulkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan khususnya pengalihfungsian lahan ruang terbuka hijau. Konsep perencanaan pembangunan diperlukan untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah konsep perencanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung keseimbangan pembangunan perkotaan sangatlah penting untuk meminimalisir permasalahan yang timbul akibat dari pembangunan pada masa depan. Dalam pedoman dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bahwa proporsi penyediaan luasan ruang terbuka hijau yaitu sebanyak 30% dari luas seluruh wilayah yang terdiri dari 20% luasan RTH publik dan 10% luasan RTH privat. Konsep penyediaan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memuat beberapa tahapan antara lain : perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pemanfaatan dan pemeliharaan. Perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% yang meliputi RTH Kawasan Perkotaan Sragen dan RTH Kawasan Perkotaan Gemolong dilakukan secara bertahap dengan cara pengalokasian lahan dan mensyaratkan setiap pemohon perizinan pendirian permukiman, perkantoran, ataupun tempat usaha harus adanya ruang terbuka hijau dan resapan air.
References
Hasan, S. (2018). Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Penataan Hukum Nasional. Meraja Journal, 1(3).
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasan, S. (2018). Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Penataan Hukum Nasional. Meraja Journal, 1(3).
Mutaqin, D. J., Muslim, M. B., & Rahayu, N. H. (2021). Analisis konsep forest city dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara. Bappenas Working Papers, 4(1), 13–29. https://doi.org/10.47266/bwp.v4i1.87.
Nurliah, N., & Tajuddin, M. S. (2021). Analisis Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pembangunan Kota di Kabupaten Majene. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi Dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 5(1), 52–71.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Safira, N. A. (2016). Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultan Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Samsudi, S. (2010). Ruang terbuka hijau kebutuhan tata ruang perkotaan kota Surakarta. Journal of Rural and Development, 1(1), 11–19.
Setya, I. (2016). Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dalam Perspektif Good Environmental Governance. Universitas Brawijaya.
Sinta, D. M. (2011). Penyusunan Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kediri. Universitas Brawijaya.
Sulistyanto, I. (2014). Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Samarinda Sebagai Upaya Terciptanya Kawasan Hijau Pada Koridor Bandara Sei Siring Samarinda. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 15(19).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Widodo, E. M., & Syamsiyah, N. R. (2021). Identifikasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) pada Ruang Terbuka Hijau dalam Mewujudkan Konsep Smart City (Studi Kasus: Taman Samarendah di Samarinda).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Clara Wahyu Puspitasari, Waluyo, Rosita Candrakirana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.