Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Keseimbangan Pembangunan Perkotaan Kabupaten Sragen

Authors

  • Clara Wahyu Puspitasari Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrakirana Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.244

Keywords:

Perencanaan, Pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Abstract

Seiring dengan perkembangan jaman yang mengharuskan pembangunan dalam berbagai sektor, maka menimbulkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan khususnya pengalihfungsian lahan ruang terbuka hijau. Konsep perencanaan pembangunan diperlukan untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah konsep perencanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung keseimbangan pembangunan perkotaan sangatlah penting untuk meminimalisir permasalahan yang timbul akibat dari pembangunan pada masa depan. Dalam pedoman dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bahwa proporsi penyediaan luasan ruang terbuka hijau yaitu sebanyak 30% dari luas seluruh wilayah yang terdiri dari 20% luasan RTH publik dan 10% luasan RTH privat. Konsep penyediaan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memuat beberapa tahapan antara lain : perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pemanfaatan dan pemeliharaan. Perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% yang meliputi RTH Kawasan Perkotaan Sragen dan RTH Kawasan Perkotaan Gemolong dilakukan secara bertahap dengan cara pengalokasian lahan dan mensyaratkan setiap pemohon perizinan pendirian permukiman, perkantoran, ataupun tempat usaha harus adanya ruang terbuka hijau dan resapan air.

References

Hasan, S. (2018). Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Penataan Hukum Nasional. Meraja Journal, 1(3).

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hasan, S. (2018). Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Penataan Hukum Nasional. Meraja Journal, 1(3).

Mutaqin, D. J., Muslim, M. B., & Rahayu, N. H. (2021). Analisis konsep forest city dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara. Bappenas Working Papers, 4(1), 13–29. https://doi.org/10.47266/bwp.v4i1.87.

Nurliah, N., & Tajuddin, M. S. (2021). Analisis Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pembangunan Kota di Kabupaten Majene. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi Dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 5(1), 52–71.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Safira, N. A. (2016). Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultan Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Samsudi, S. (2010). Ruang terbuka hijau kebutuhan tata ruang perkotaan kota Surakarta. Journal of Rural and Development, 1(1), 11–19.

Setya, I. (2016). Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dalam Perspektif Good Environmental Governance. Universitas Brawijaya.

Sinta, D. M. (2011). Penyusunan Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kediri. Universitas Brawijaya.

Sulistyanto, I. (2014). Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Samarinda Sebagai Upaya Terciptanya Kawasan Hijau Pada Koridor Bandara Sei Siring Samarinda. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 15(19).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan

Widodo, E. M., & Syamsiyah, N. R. (2021). Identifikasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) pada Ruang Terbuka Hijau dalam Mewujudkan Konsep Smart City (Studi Kasus: Taman Samarendah di Samarinda).

Downloads

Published

2023-02-07

How to Cite

Puspitasari, C. W., Waluyo, W., & Candrakirana, R. . (2023). Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Keseimbangan Pembangunan Perkotaan Kabupaten Sragen. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 560–568. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.244