Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Self-Declare Pada Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Umk
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v1i5.133Keywords:
Tujuan Hukum, Self-Declare, Sertifikasi HalalAbstract
Self-declare atau Pernyataan Pelaku UMK dalam sertifikasi halal telah diatur dan mulai dilaksanakan penerapannya di Indonesia sebagai respon atas kebutuhan masyarakat pada produk-produk yang pasti status kehalalannya. Salah satu payung hukum utamanya adalah UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa jenis peraturan perundangan yang menjadi payung hukumnya akan dibahas dengan kajian perspektif teori tujuan hukum yang mencakup aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi penting agar ketentuan tentang self-declare dapat diketahui apakah secara maksimal sudah memenuhi aspek-aspek nilai dasar terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan atau belum.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami deskripsi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang self-declare pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK dan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang self-declare pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam tinjauan teori tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang diterapkan ialah dengan metode observasi dan studi pustaka. Pengecekan keabsahan dilakukan dengan menganalisis bahan hukum secara kualitatif. Metode analisis bahan hukum secara kualitatif dilakukan dengan tahapan pengelompokan bahan hukum, yang kemudian dilakukan kajian efektivitas hukum, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa aturan dan ketentuan-ketentuan tentang self-declare pada sertifikasi halal bagi UMK secara garis besar sudah memenuhi ketiga aspek tujuan/cita hukum yang menurut Gustav Radbruch dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Meskipun dari aspek keadilan, beberapa jenis pelaku UMK tidak termasuk dalam kategori UMK yang berhak mendapatkan akses self-declare. Hal ini salah satunya disebabkan karena jenis produk yang dijual atau diproduksi oleh pelaku UMK tersebut berasal dari hewan sembelihan yang proses produk halalnya lebih kompleks daripada jenis UMK yang lain. Ke depannya, Pemerintah beserta legislator diharapkan dapat membuat aturan terkait self-declare yang berlaku lebih menyeluruh bagi semua jenis UMK agar terdapat peningkatan yang signifikan pada proses sertifikasi kehalalan produk. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya yaitu konsumen muslim dapat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk-produk dari para pelaku UMK tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tazkiah Ashfia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.