Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Self-Declare Pada Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Umk

Authors

  • Tazkiah Ashfia Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v1i5.133

Keywords:

Tujuan Hukum, Self-Declare, Sertifikasi Halal

Abstract

Self-declare atau Pernyataan Pelaku UMK dalam sertifikasi halal telah diatur dan mulai dilaksanakan penerapannya di Indonesia sebagai respon atas kebutuhan masyarakat pada produk-produk yang pasti status kehalalannya. Salah satu payung hukum utamanya adalah UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa jenis peraturan perundangan yang menjadi payung hukumnya akan dibahas dengan kajian perspektif teori tujuan hukum yang mencakup aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi penting agar ketentuan tentang self-declare dapat diketahui apakah secara maksimal sudah memenuhi aspek-aspek nilai dasar terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan atau belum.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami deskripsi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang self-declare pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK dan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang self-declare pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam tinjauan teori tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang diterapkan ialah dengan metode observasi dan studi pustaka. Pengecekan keabsahan dilakukan dengan menganalisis bahan hukum secara kualitatif. Metode analisis bahan hukum secara kualitatif dilakukan dengan tahapan pengelompokan bahan hukum, yang kemudian dilakukan kajian efektivitas hukum, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa aturan dan ketentuan-ketentuan tentang self-declare pada sertifikasi halal bagi UMK secara garis besar sudah memenuhi ketiga aspek tujuan/cita hukum yang menurut Gustav Radbruch dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Meskipun dari aspek keadilan, beberapa jenis pelaku UMK tidak termasuk dalam kategori UMK yang berhak mendapatkan akses self-declare. Hal ini salah satunya disebabkan karena jenis produk yang dijual atau diproduksi oleh pelaku UMK tersebut berasal dari hewan sembelihan yang proses produk halalnya lebih kompleks daripada jenis UMK yang lain. Ke depannya, Pemerintah beserta legislator diharapkan dapat membuat aturan terkait self-declare yang berlaku lebih menyeluruh bagi semua jenis UMK agar terdapat peningkatan yang signifikan pada proses sertifikasi kehalalan produk. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya yaitu konsumen muslim dapat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk-produk dari para pelaku UMK tersebut.

Downloads

Published

2022-12-10

How to Cite

Ashfia, T. (2022). Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Self-Declare Pada Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Umk. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(5), 1018–1029. https://doi.org/10.59188/jcs.v1i5.133