Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v1i5.124Keywords:
Masa Jabatan Presiden, Persyaratan Calon Presiden, Wakil PresidenAbstract
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sehingga tercipta good governance. Mengenai pembatasan masa jabatan Presiden, disebutkan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah hanya satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua masa jabatan. . Namun jika dilihat dari persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) periode masa jabatan pada jabatan yang sama. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum lainnya apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan digantikan oleh Wakil Presiden
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ni Wayan Indri Astuti, Erikson Sihotang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.