Kepemilikan Hak Atas Tanah Terdaftar Yang Bersumber Dari Akta Nominee
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.112Keywords:
Hak Milik, Notaris, Akta NomineeAbstract
Hak milik atas tanah sangat penting bagi negara, bangsa dan rakyat sebagai masyarakat yang sedang membangun ke arah perkembangan industri. Notaris adalah pejabat umum (openbare ambtenaren), karena erat hubungannya dengan wewenang atau tugas dan kewajiban yang utama yaitu membuat akta-akta autentik. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terkait Penyelundupan Hukum pada pembuatan Akta Nominee untuk Warga Negara Asing dan juga kepemilikan Hak atas Tanah terdaftar yang berasal dari Akta Nominee ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta nominee pada umumnya dikaitkan dengan sanksi hukum yang dapat dibedakan menjadi tiga macam pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris. Kepemilikan hak atas tanah tetap berada pada pemegang hak atas tanah yang namanya terdaftar dalam sertifikat dan tidak mengakui kedudukan Warga Negara Asing sebagai pemilik hak atas tanah walaupun telah dibuat akta nominee secara notariil. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perjanjian nominee hak atas tanah bagi warga negara asing merupakan perjanjian yang batal demi hukum, karena telah melanggar syarat objektif yang tertuang dalam ketentuan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak perjanjian tersebut dibuat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Clarine Neonardi, Gunanegara Gunanegara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.