Kepemilikan Hak Atas Tanah Terdaftar Yang Bersumber Dari Akta Nominee

Authors

  • Clarine Neonardi Universitas Pelita Harapan
  • Gunanegara Gunanegara Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.112

Keywords:

Hak Milik, Notaris, Akta Nominee

Abstract

Hak milik atas tanah sangat penting bagi negara, bangsa dan rakyat sebagai masyarakat yang sedang membangun ke arah perkembangan industri. Notaris adalah pejabat umum (openbare ambtenaren), karena erat hubungannya dengan wewenang atau tugas dan kewajiban yang utama yaitu membuat akta-akta autentik. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terkait Penyelundupan Hukum pada pembuatan Akta Nominee untuk Warga Negara Asing dan juga kepemilikan Hak atas Tanah terdaftar yang berasal dari Akta Nominee ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta nominee pada umumnya dikaitkan dengan sanksi hukum yang dapat dibedakan menjadi tiga macam pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris. Kepemilikan hak atas tanah tetap berada pada pemegang hak atas tanah yang namanya terdaftar dalam sertifikat dan tidak mengakui kedudukan Warga Negara Asing sebagai pemilik hak atas tanah walaupun telah dibuat akta nominee secara notariil. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perjanjian nominee hak atas tanah bagi warga negara asing merupakan perjanjian yang batal demi hukum, karena telah melanggar syarat objektif yang tertuang dalam ketentuan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak perjanjian tersebut dibuat

Downloads

Published

2022-11-22

How to Cite

Neonardi, C., & Gunanegara, G. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Terdaftar Yang Bersumber Dari Akta Nominee. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(4), 818–832. https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.112